Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Labuhanbatu Utara merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Labuhanbatu Utara disahkan oleh Notaris Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Labuhanbatu Utara
SK Wali Kabupaten Labuhanbatu Utara tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Labuhanbatu Utara periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Labuhanbatu Utara yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Labuhanbatu Utara berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan kedudukan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Labuhanbatu Utara di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Labuhanbatu Utara disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Labuhanbatu Utara tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Labuhanbatu Utara.
KOWANI Kabupaten Labuhanbatu Utara sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Labuhanbatu Utara disahkan oleh Wali Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Surat Keputusan.